![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengungkap aksi mafia yang melibatkan oknum pejabat di Pemkab Bireuen terhadap kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri Cabang Bireuen.
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi pada September 2015 tentang dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang hasil pemberian kredit kepada PNS di lingkungan Pemkab Bireuen oleh PT Bank Mandiri Cabang Bireuen sebanyak 113 debitur.
Kejadiannya sekira 2013-2014 di wilayah Kabupaten Bireuen dengan identitas tersangka yang telah ditetapkan Polda Aceh. Di antaranya, MD (30 tahun mantan mikro kredit sales Bank Mandiri Cab Bireuen), SB (47 tahun wiraswasta), JL (37 tahun oknum PNS), A (31 tahun oknum PNS), MNA (49 tahun Camat Jangka Bireuen), TM (36 tahun oknum guru), dan pejabat utama Pemkab Bireuen, J (Kepala Badan Dayah Bireuen) serta AH (Kepala Kantor BPBD Bireuen).
Adapun modus operandi dilakukan dengan cara memalsukan dokumen pengajuan kredit serbaguna mikro menggunakan alat bantu printer scan. Joko menyebutkan semua dokumen seperti SK PNS dipalsukan dengan cara di-scan.
Joko menjelaskan, ketika itu diberikan fasilitas kredit PNS atau kredit serbaguna mikro terhadap lima instansi Pemkab Bireuen oleh Bank Mandiri Cab Bireuen. Diduga dengan sengaja memberikan fasilitas pembiayaan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta pencatatan yang tidak sesuai penggunaannya terhadap pembiayaan tersebut.
Dengan kata lain terjadi manipulasi data debitur sebanyak 113 orang dengan plafond sekitar Rp18,4 miliar. Dari hasil kredit fiktif itu, MD mendapat fasilitas kredit Rp723,500,000 dengan memalsukan dokumen kelengkapan kredit 113 debitur. Lalu, MNA (fasilitas kredit serbaguna mikro dan fee di lingkungan kantor Camat Jangka mencapai Rp290 juta), TM (fasilitas kredit Rp1,6 miliar).
J (fasilitas kredit serbaguna mikro Rp800 juta), A (Rp915 juta), dan SB mendapat bagian Rp527 juta. Akibatnya, kerugian Bank Mandiri atas kredit fiktif tersebut mencapai Rp6 miliar. Namun kedua pejabat teras, J dan AH, belum menjalani pemeriksaan dan masih ditahan Polda Aceh kendati sudah sempat ditahan di Mapolres Bireuen.
“Keduanya masih belum kita tahan karena ada permohonan Bupati Bireuen menunda pemeriksaan. Pasalnya, yang bersangkutan sedang tugas sebagai panitia MTQ. Setelah itu baru kita periksa,” kata Dir Reskrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol T Saladin.
Barang bukti yang telah disita meliputi mobil Toyota Agya, Toyota New Avanza, Honda Jazz, Toyota Fortuner, dan Honda Freed serta Toyota Rush ditambah 36 akta sertifikat jual beli tanah dan peralatan scan dokumen.(waspada)
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi pada September 2015 tentang dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang hasil pemberian kredit kepada PNS di lingkungan Pemkab Bireuen oleh PT Bank Mandiri Cabang Bireuen sebanyak 113 debitur.
Kejadiannya sekira 2013-2014 di wilayah Kabupaten Bireuen dengan identitas tersangka yang telah ditetapkan Polda Aceh. Di antaranya, MD (30 tahun mantan mikro kredit sales Bank Mandiri Cab Bireuen), SB (47 tahun wiraswasta), JL (37 tahun oknum PNS), A (31 tahun oknum PNS), MNA (49 tahun Camat Jangka Bireuen), TM (36 tahun oknum guru), dan pejabat utama Pemkab Bireuen, J (Kepala Badan Dayah Bireuen) serta AH (Kepala Kantor BPBD Bireuen).
Adapun modus operandi dilakukan dengan cara memalsukan dokumen pengajuan kredit serbaguna mikro menggunakan alat bantu printer scan. Joko menyebutkan semua dokumen seperti SK PNS dipalsukan dengan cara di-scan.
Joko menjelaskan, ketika itu diberikan fasilitas kredit PNS atau kredit serbaguna mikro terhadap lima instansi Pemkab Bireuen oleh Bank Mandiri Cab Bireuen. Diduga dengan sengaja memberikan fasilitas pembiayaan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta pencatatan yang tidak sesuai penggunaannya terhadap pembiayaan tersebut.
Dengan kata lain terjadi manipulasi data debitur sebanyak 113 orang dengan plafond sekitar Rp18,4 miliar. Dari hasil kredit fiktif itu, MD mendapat fasilitas kredit Rp723,500,000 dengan memalsukan dokumen kelengkapan kredit 113 debitur. Lalu, MNA (fasilitas kredit serbaguna mikro dan fee di lingkungan kantor Camat Jangka mencapai Rp290 juta), TM (fasilitas kredit Rp1,6 miliar).
J (fasilitas kredit serbaguna mikro Rp800 juta), A (Rp915 juta), dan SB mendapat bagian Rp527 juta. Akibatnya, kerugian Bank Mandiri atas kredit fiktif tersebut mencapai Rp6 miliar. Namun kedua pejabat teras, J dan AH, belum menjalani pemeriksaan dan masih ditahan Polda Aceh kendati sudah sempat ditahan di Mapolres Bireuen.
“Keduanya masih belum kita tahan karena ada permohonan Bupati Bireuen menunda pemeriksaan. Pasalnya, yang bersangkutan sedang tugas sebagai panitia MTQ. Setelah itu baru kita periksa,” kata Dir Reskrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol T Saladin.
Barang bukti yang telah disita meliputi mobil Toyota Agya, Toyota New Avanza, Honda Jazz, Toyota Fortuner, dan Honda Freed serta Toyota Rush ditambah 36 akta sertifikat jual beli tanah dan peralatan scan dokumen.(waspada)
loading...
Post a Comment