Ilustrasi |
Aceh Besar - Dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh diduga mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
"Hari ini korban sama orangtuanya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Saladin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/2/2016).
Kasus pencabulan terhadap siswa berusia 16 tahun itu terjadi pada Sabtu (20/2) lalu. Malam itu, korban bersama tiga temannya berangkat ke pasar di kawasan Krueng Raya untuk mencari bumbu dapur. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya diberhentikan oleh dua anggota Polsek berinisial Brigadir DP dan Brigadir DS.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Krueng Raya. Sampai di sana, tiga teman korban diminta untuk menghubungi anggota keluarga agar bisa dijemput. Sedangkan korban, tidak diizinkan menghubungi keluarga. Alasannya, polisi akan mengantar korban ke rumahnya.
Bukan mengantar, dua oknum polisi ini kemudian membawa korban menyusuri jalan di kawasan Krueng Raya sejak pukul 24.00 WIB. Dalam perjalanan itulah, korban diduga dicabuli oleh dua anggota polisi tersebut. Baru sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah temannya yang sempat ditangkap juga.
Menurut Saladin, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Aceh hari ini akan mengunjungi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasubdit IV PPA Kompol Trisna Safari akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.
"Kedua oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan ini belum kita periksa. Mereka nanti kita periksa setelah korban kita mintai keterangan. Ini kita kumpulkan dulu keterangan sebanyak-banyaknya," jelas Saladin.
Polisi, kata Saladin, akan memproses anggotanya yang melakukan perbuatan melanggar hukum. "Tidak ada anggota polisi yang kebal hukum. Semua akan kita proses," ungkapnya.
(Sumber: detik.com)
"Hari ini korban sama orangtuanya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Saladin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/2/2016).
Kasus pencabulan terhadap siswa berusia 16 tahun itu terjadi pada Sabtu (20/2) lalu. Malam itu, korban bersama tiga temannya berangkat ke pasar di kawasan Krueng Raya untuk mencari bumbu dapur. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya diberhentikan oleh dua anggota Polsek berinisial Brigadir DP dan Brigadir DS.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Krueng Raya. Sampai di sana, tiga teman korban diminta untuk menghubungi anggota keluarga agar bisa dijemput. Sedangkan korban, tidak diizinkan menghubungi keluarga. Alasannya, polisi akan mengantar korban ke rumahnya.
Bukan mengantar, dua oknum polisi ini kemudian membawa korban menyusuri jalan di kawasan Krueng Raya sejak pukul 24.00 WIB. Dalam perjalanan itulah, korban diduga dicabuli oleh dua anggota polisi tersebut. Baru sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah temannya yang sempat ditangkap juga.
Menurut Saladin, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Aceh hari ini akan mengunjungi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasubdit IV PPA Kompol Trisna Safari akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.
"Kedua oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan ini belum kita periksa. Mereka nanti kita periksa setelah korban kita mintai keterangan. Ini kita kumpulkan dulu keterangan sebanyak-banyaknya," jelas Saladin.
Polisi, kata Saladin, akan memproses anggotanya yang melakukan perbuatan melanggar hukum. "Tidak ada anggota polisi yang kebal hukum. Semua akan kita proses," ungkapnya.
(Sumber: detik.com)
loading...
Post a Comment