Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyerahkan satu unit mobil Pemadam Kebakaran modern bertangga seharga Rp. 16, 899 Miliar kepada Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Jamal di halaman depan kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/12).
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang dibeli dengan anggaran Rp17,5 miliar.

"Kami sudah menyurati KPK untuk membantu kami menghitung kerugian negara dugaan korupsi Damkar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi damkar. Namun, hingga kini perhitungan kerugian negara tidak kunjung selesai.

Karena itu, lanjut dia, tim jaksa yang menangani dugaan korupsi belasan miliar tersebut menyurati KPK agar membantu menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

"Kami berusaha menuntaskan dugaan korupsi damkar. Namun, terkendala soal perhitungan kerugian negara dari BPKP. KPK siap membantu kami menghitung kerugian negara," kata dia.

Husni Thamrin menegaskan, menyurati KPK sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus korupsi damkar. Kejaksaan tidak mau bermain-main dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Untuk kasus korupsi damkar, Husni Thamrin mengatakan pihaknya sudah menetapkan empat calon tersangka. Namun, penetapan tersangka terkendala dengan belum adanya perhitungan kerugian negara.

Empat calon tersangka tersebut, yakni berinisial M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Kemudian AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Serta HDP dan AB, keduanya pembuat spesifikasi dan harga perkiraan pengadaan pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

"Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan," kata Husni Thamrin. (antara)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.