![]() |
Ilustrasi |
Aceh Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh berinisial MD dilaporkan istrinya berinsial CS atas kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh mengatakan, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan pada 20 Desember 2015.
“Saudari Cut Surya telah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya berinisial MW. Menurut keterangan pelapor suaminya itu adalah anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat,”katanya, Senin (11/1).
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban serta pemeriksaan saksi pelapor, pihaknya belum melanjutkan upaya lain karena dari keluarga mereka sudah menyampaikan akan ada upaya perdamaian.
Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan mengatakan, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor, karena itu belum dapat dilihat secara nyata status pekerjaan pelaku adalah pejabat publik atau bukan.
“Keterangan dari kesaksian terlapor inikan belum kita lakukan, jadi belum bisa langsung kita katakan bahwa benar terlapor adalah anggota dewan. Tapi kalau menurut keterangan pelapor benar demikian,”sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, CS melaporkan suaminya pada polisi sudah beberapa hari lalu karena mengalami kekerasan fisik yang dibuktikan dengan hasil visum, semua itu terjadi karena persoalan rumah tangga.
AKP Haris Kurniawan menjelaskan, dari keterangan pelapor, KDRT ini terjadi berawal dari cek cok dan adu mulut antara suami istri dalam keluarga mereka, namun berujung kepada terjadinya kekerasan fisik sehingga yang bersangkutan melaporkan tindak pidana demikian kepada pihak berwajib.
“Awalnya itu terjadi karena persoalan keluarga, ada cek cok dan kemudian terjadinya kekerasan, kemudian si istri ini melaporkan. Kalau ancamannya sesuai aturan berlaku apabila kasus ini diproses sampai tuntas,”katanya. (WOL)
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh mengatakan, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan pada 20 Desember 2015.
“Saudari Cut Surya telah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya berinisial MW. Menurut keterangan pelapor suaminya itu adalah anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat,”katanya, Senin (11/1).
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban serta pemeriksaan saksi pelapor, pihaknya belum melanjutkan upaya lain karena dari keluarga mereka sudah menyampaikan akan ada upaya perdamaian.
Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan mengatakan, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor, karena itu belum dapat dilihat secara nyata status pekerjaan pelaku adalah pejabat publik atau bukan.
“Keterangan dari kesaksian terlapor inikan belum kita lakukan, jadi belum bisa langsung kita katakan bahwa benar terlapor adalah anggota dewan. Tapi kalau menurut keterangan pelapor benar demikian,”sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, CS melaporkan suaminya pada polisi sudah beberapa hari lalu karena mengalami kekerasan fisik yang dibuktikan dengan hasil visum, semua itu terjadi karena persoalan rumah tangga.
AKP Haris Kurniawan menjelaskan, dari keterangan pelapor, KDRT ini terjadi berawal dari cek cok dan adu mulut antara suami istri dalam keluarga mereka, namun berujung kepada terjadinya kekerasan fisik sehingga yang bersangkutan melaporkan tindak pidana demikian kepada pihak berwajib.
“Awalnya itu terjadi karena persoalan keluarga, ada cek cok dan kemudian terjadinya kekerasan, kemudian si istri ini melaporkan. Kalau ancamannya sesuai aturan berlaku apabila kasus ini diproses sampai tuntas,”katanya. (WOL)
loading...
Post a Comment