Pasukan HAMAS |
StatusAceh.Net - Gerakan Islam Hamas pada Rabu (30/12) mengumumkan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza dilarang merayakan Tahun Baru.
"Merayakan Tahun Baru di Jalur Gaza bertentangan dengan Islam dan aturannya. Ini tradisi Barat dan kita tidak pernah menerimanya di Gaza," kata juru bicara kepolisian Hamas di Gaza Ayman Batniji dalam pesan teks yang dikirim ke para pewarta.
Ia menambahkan bahwa para pemilik hotel, kafe dan restoran sudah diberitahu bahwa mereka tidak diizinkan menggelar perayaan Tahun Baru.
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Gaza mengecam tindakan tersebut dan menyatakan keputusan itu membatasi kebebasan publik di daerah kantung yang miskin dan diblokade itu.
Mustafa Ibrahim, pegiat hak asasi manusia di Gaza, mengatakan kepada kantor berita Xinhua bahwa keputusan polisi "didasarkan pada pertimbangan ideologis dan tidak ada hubungannya dengan undang-undang dasar Palestina yang menjamin kebebasan publik tanpa pembatasan-pembatasan."
Pemerintahan konsensus Palestina, yang dibentuk Juni 2014 lewat kesepakatan antara Hamas dan Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO), telah berulangkali memprotes bahwa Hamas masih menguasai Gaza, khususnya dalam hal keamanan.
Hamas, yang merebut kendali Jalur Gaza pada 2007, dituduh berusaha menerapkan aturan-aturan dan hukum baru yang bertentangan dengan undang-undang dasar Palestina, demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.(KON)
"Merayakan Tahun Baru di Jalur Gaza bertentangan dengan Islam dan aturannya. Ini tradisi Barat dan kita tidak pernah menerimanya di Gaza," kata juru bicara kepolisian Hamas di Gaza Ayman Batniji dalam pesan teks yang dikirim ke para pewarta.
Ia menambahkan bahwa para pemilik hotel, kafe dan restoran sudah diberitahu bahwa mereka tidak diizinkan menggelar perayaan Tahun Baru.
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Gaza mengecam tindakan tersebut dan menyatakan keputusan itu membatasi kebebasan publik di daerah kantung yang miskin dan diblokade itu.
Mustafa Ibrahim, pegiat hak asasi manusia di Gaza, mengatakan kepada kantor berita Xinhua bahwa keputusan polisi "didasarkan pada pertimbangan ideologis dan tidak ada hubungannya dengan undang-undang dasar Palestina yang menjamin kebebasan publik tanpa pembatasan-pembatasan."
Pemerintahan konsensus Palestina, yang dibentuk Juni 2014 lewat kesepakatan antara Hamas dan Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO), telah berulangkali memprotes bahwa Hamas masih menguasai Gaza, khususnya dalam hal keamanan.
Hamas, yang merebut kendali Jalur Gaza pada 2007, dituduh berusaha menerapkan aturan-aturan dan hukum baru yang bertentangan dengan undang-undang dasar Palestina, demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.(KON)
loading...
Post a Comment