![]() |
Dirjenpas I Wayan Kusmiantha Dusak |
Jakarta- Bebasnya keluar masuk napi dilapas Banda Aceh serta diberikannya izin keluar napi bos narkoba menjadi perhatian pihak Ditjenpas jakarta.
Dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Jakarta I Wayan Kusmiantha Dusak telah mendapatkan laporan tersebut.
I Wayan Kusmiantha Dusak sangat geram dengan kelakuan petugas dan pejabat lapas yang terlibat dalam pengeluaran napi secara ilegal di LP Banda Aceh.
Dalam wawancara singkat yang dilakukan oleh Redaksi statusaceh.net,orang nomor 1 dilingkungan pemasyarakatan indonesia menyampaikan jika dirinya telah memerintahkan Plt. Dirkamtib Ditjenpas Jakarta untuk melakukan pemeriksaan atas pemberian izin CMK kepada napi bos narkoba yang tidak memenuhi ketentuan.
"Saya telah memerintahkan Plt Dirkamtib untuk memeriksa hal tersebut,bila benar maka sanksi yang tegas akan kita berikan kepada pejabat maupun petugas yang memberikan izin tersebut" ungkap I Wayan KusmiathaDusak.
Menurut I Wayan Napi Narkoba harusnya mendapat izin serta ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian izin keluar untuk napi narkotika apalagi napi bos narkoba" Tidak ada yang namanya jaminan atau tanggungjawab kalapas soal pengeluaran napi sebelum mengikuti prosedur atau ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang" tegasnya.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Mantap pak Dirjen. Tegak kan keadilan, jauhkan perbedaan si miskin dan si kaya. Kami rakyat miskin hanya bisa memohon kepada bapak agar hukum itu berlaku juga bagi orang beruang atau bos-bos kaya.
ReplyDelete